5 Poin Klarifikasi Jennifer Coppen soal Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp 25 Miliar

Kompasweb.com

Header Menu

Projects

SLIDER

Olahraga

Kompasweb.com

Aceh Tengah

Tool Web

5 Poin Klarifikasi Jennifer Coppen soal Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp 25 Miliar

Hidayat sabirun
Sabtu, 10 Oktober 2026


KOMPASWEB.com | Jakarta - Aktris Jennifer Coppen akhirnya buka suara setelah namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi emas senilai Rp 25 miliar yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry.


Hal ini disampaikan istri pesepakbola Timnas Indonesia, Justin Hubner tersebut dalam Instagram miliknya. Foto: Instagram/@jenniferhubner


Klarifikasi tersebut diunggah Jennifer melalui akun Instagram pribadinya @jenniferhubner pada Jumat, 9 Oktober 2026 malam, setelah kuasa hukum korban menyebut inisial JC dalam laporan di Bareskrim Polri.


Kasus ini sendiri dilaporkan telah memakan korban sedikitnya 85 orang dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar. Skema yang ditawarkan perusahaan adalah pre-order emas dan perak dengan iming-iming keuntungan besar serta janji buyback harga tinggi, namun pesanan dan pencairan dana disebut tak kunjung terealisasi.


Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara menyebut promosi figur publik menjadi faktor pendorong korban tertarik berinvestasi.


"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," kata Bionda di Mabes Polri, Jumat (9/10/2026).


Merasa nama baiknya tercemar, Jennifer pun memberikan 5 poin klarifikasi penting:


1. Perannya Hanya Brand Ambassador, Bukan Manajemen

Jennifer menegaskan keterlibatannya dengan PT Divine Gold Jewelry hanya sebagai Brand Ambassador (BA). Ia tidak terlibat dalam struktur manajemen maupun operasional perusahaan.


“Saya tidak terlibat dalam manajemen maupun operasional perusahaan. Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambil keputusan operasional perusahaan,” tegas Jennifer.


2. Kontrak Sejak Januari 2026 dan Sudah Diakhiri Lebih Awal

Kerja sama sebagai BA dimulai pada 8 Januari 2026. Secara kontraktual, kontrak direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, Jennifer mengaku menerima banyak keluhan dari pelanggan terkait keterlambatan pesanan.


"Secara kontraktual, kerja sama tersebut pada awalnya direncanakan berlangsung hingga tahun 2027. Namun, setelah berjalan selama beberapa bulan, saya menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama," tulisnya.


Karena kekhawatiran tersebut, ia memutuskan menyudahi kerja sama jauh sebelum kasus ini meledak di ranah hukum.


3. Tidak Terima Komisi Penjualan dan Tidak Atur Transaksi

Jennifer juga membantah mendapatkan keuntungan dari penjualan produk. Ia menegaskan tidak menerima komisi berdasarkan jumlah produk yang terjual.


“Saya juga tidak punya wewenang mengatur bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan usahanya ataupun bagaimana proses transaksi antara perusahaan dan pelanggan diproses,” tambahnya. Tugasnya hanya sebatas promosi, membuat konten, dan menghadiri acara resmi perusahaan.


4. Menghormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif

Dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani atas nama Jennifer Rochelle Hubner, ia menyatakan menghormati hukum Indonesia dan siap bersikap kooperatif jika dibutuhkan oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan.


"Saya percaya bahwa setiap persoalan harus disikapi secara bijaksana, berdasarkan fakta, serta melalui proses hukum yang berlaku," tulisnya.


Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dan penentuan peran masing-masing pihak harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


5. Sayangkan Narasi Liar Tanpa Konfirmasi

Ibu satu anak ini menyayangkan narasi liar yang berkembang di media sosial tanpa konfirmasi langsung kepadanya. Ia merasa dirugikan karena disebut-sebut ikut menikmati hasil dugaan penipuan, padahal tugasnya hanya sebagai wajah promosi.


Hal serupa juga disampaikan artis Kirana Larasati yang juga terseret dalam kasus ini. Kirana menyebut telah menghentikan aktivitas promosi dan kuasa hukumnya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026.


Hingga kini, kasus dugaan investasi bodong PT Divine Gold Jewelry masih dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri. Polisi masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak termasuk para influencer yang pernah mempromosikan produk tersebut.