Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Terikat Di Kos Pinang Ranti

Kompasweb.com

Header Menu

Projects

SLIDER

Olahraga

Kompasweb.com

Aceh Tengah

Tool Web

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Terikat Di Kos Pinang Ranti

Hidayat sabirun
Sabtu, 10 Oktober 2026


Kompasweb.com | Jakarta - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Korban berinisial KDA (19) ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tangan dan kaki terikat di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.

Kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat menjadi eksekutor pembunuhan berencana tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial KDN (22) dan ATW (27). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (8/10/2026) malam.

"Tersangka pertama, KDN, berhasil diringkus oleh penyidik di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua, ATW, yang sedang berada di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi," ujar AKBP Abdul Rahim dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).

Penangkapan cepat ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang sempat menggegerkan warga Makasar, Jakarta Timur tersebut.

Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Awalnya, pemilik kos bernama Sundiyah bermaksud memeriksa salah satu kamar kos miliknya. Kamar tersebut diketahui telah disewa sejak Selasa (6/10/2026) oleh seorang pria bernama Daniel. Namun hingga dua hari berlalu, penyewa tersebut tidak kunjung memberikan kabar dan kamar tidak terlihat ditempati.

Kecurigaan pemilik kos semakin menguat setelah mendapat laporan dari penghuni kos di kamar sebelah. Penghuni tersebut mengeluhkan adanya aroma tidak sedap yang menyengat berasal dari dalam kamar yang disewa Daniel.

Karena curiga, Sundiyah kemudian berinisiatif membuka kamar tersebut dengan didampingi oleh pengurus RT setempat. Saat pintu dibuka, mereka dikejutkan dengan pemandangan memilukan di dalam kamar mandi.

Jasad korban KDA ditemukan dalam posisi tergeletak dengan kondisi yang mengenaskan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, tangan dan kaki korban terikat erat menggunakan tali rafia berwarna biru. Selain itu, pada bagian leher korban terlilit kaus berwarna hitam dan terdapat luka memar di bagian wajah.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Inafis dan Jatanras Polda Metro Jaya kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

Polisi menduga korban telah meninggal beberapa waktu sebelum akhirnya ditemukan oleh pemilik kos. Identitas korban sendiri bukan merupakan penghuni tetap kos tersebut, yang menimbulkan misteri awal tentang bagaimana korban bisa berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit Jatanras, polisi mengerucutkan motif pembunuhan ini pada faktor ekonomi. Kedua pelaku diduga tega menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda milik korban.

Setelah menghabisi nyawa KDA, kedua pelaku diketahui membawa kabur barang-barang berharga milik korban. Barang yang diambil berupa satu unit telepon genggam (HP) milik korban dan uang tunai sebesar Rp250.000.

"Dugaan motif sementara adalah motif ekonomi. Pelaku mengambil HP dan uang korban setelah melakukan perbuatannya," ujar sumber kepolisian.

Polisi menilai aksi kedua pelaku tidak dilakukan secara spontan. Ada indikasi kuat perencanaan matang sebelum eksekusi dilakukan, mulai dari persiapan alat untuk mengikat korban hingga upaya menghilangkan jejak dengan meninggalkan lokasi kos.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan kedua pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain tali rafia berwarna biru yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban, pakaian dan celana hitam, sebilah pisau, lakban yang diduga digunakan untuk membekap korban, handphone milik korban yang sempat dibawa kabur, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap KDN di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dari hasil interogasi terhadap KDN, penyidik mendapatkan informasi keberadaan rekan pelaku lainnya. Pengembangan pun dilakukan dengan cepat dan pada malam yang sama, tim berhasil menangkap ATW yang bersembunyi di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi.

Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

Mengingat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan ini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP, dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP," tegas AKBP Abdul Rahim.

Pasal 459 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 mengatur tentang pembunuhan biasa dan Pasal 479 ayat (3) berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengungkap secara detail peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini serta memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kos-kosan, untuk lebih selektif dan melakukan pendataan identitas penyewa secara lengkap guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan motif ekonomi masih menjadi ancaman serius, dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk membantu tugas kepolisian.